INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
3/29/2013 07:12:00 AM
1. Investasi
Investasi atau penanaman modal adalah
suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau
organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain :
a. faktor
Sumber Daya Alam,
b.
faktor Sumber Daya Manusia,
c. faktor
stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
d.
faktor kebijakan pemerintah,
e.
faktor kemudahan dalam peizinan.
2. Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia
dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia.
Dokumen
pendukung permohonan:
a)
Bukti diri pemohon
b)
Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV,
Fa; atau
c)
Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
d)
Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
e)
Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan
oleh pemohon sendiri.
f)
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
g)
Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi
dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan
penolong, bagi industri pengolahan; atau
·
Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
·
Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh
Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis.
Pelaksanaan
Penanaman Modal
(1.)
Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi,
sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi
dari instansi yang bersangkutan.
(2.)
Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan
jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan
Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis
mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama
dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan
kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha
kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau
risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila
kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari
Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha
kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses
pengurusan:
·
Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
·
Pengajuan dan monitor permohonan
·
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
·
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
·
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
·
SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
·
TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal
3. Penanaman Modal
Asing
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal
1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan –
ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal
2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
PENANAMAN
MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal
asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali
diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum
sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun
1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara
resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama
kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan
Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut
pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada perkembangan selanjutnya, karena
adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat
serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini
dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan
tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman
modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah
Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya
UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang
diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986,
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya
SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17
Tahun 1986.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah
merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50
Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986
dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada
prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan
kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan
sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal
asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat
Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat
dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai
penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang
penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP
Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk
memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha
pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1
Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang
lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI),
dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan
perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup
bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3
(tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan
perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam
Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan
tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun
2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor,
agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman
modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan
memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor.
Peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir
ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu
akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan
peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan
perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari
negara penerima terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga
partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik
investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan
modalnya.
Kesimpulannya, investasi
memiliki persn yang sangat penting pada perekonomian. Investasi melalui
penanaman modal dalam negeri bertujuan
untuk memberi peningkatan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Penanaman modal asing adalah upaya
pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia. Peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir
ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif.
Sumber
:
a)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/investasi-dan-penanaman-modal-2/
0 Leave your coment