Uang dan Lembaga Keuangan
4/27/2013 05:25:00 AM
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakabt dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern,
uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam
hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun
sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
1. Jenis-jenis uang
a. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan
uang logam. Uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Sedangkan Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Dua jenis uang kartal, yaitu uang
negara dan uang bank. Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang
negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
- Uang negara adalah uang yang
dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas.
- Uang Bank adalah uang yang
dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
b. Uang Giral
Uang giral adalah tagihan yang ada di
bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk
uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan
merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar
dengan uang giral.
c. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga
yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri
atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta
domestik.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannnya dibidang keuangan,
menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris), Credibt Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
a. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan serta bermotifkan profit dan juga sosial,
jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Lembaga keuangan ini berfungsi
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama
dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga
keuangan adalah bank.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
LKKB berfungsi sebagai pengumpul dana dan
penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan
pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. Sejak
tahun 1972, Pemerintah memberikan izin bagi pendirian LKKB. Sebagaimana
diketahui LKKB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan
jenis lainnya. Contoh dari lembaga keuangan bukan bank adalah asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, leasing, anjak piutang,
dll.
Kesimpulannya, uang adalah
sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta
untuk pembayaran utang. Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannnya dibidang keuangan,
menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Sumber
:
http://dimazaditiya.wordpress.com/2011/11/06/uang-dan-lembaga-keuangan/
0 Leave your coment