PELAKU EKONOMI DI INDONESIA
3/19/2013 09:36:00 AM
Pada kesempatan kali ini kita akan
membahas Para Pelaku Ekonomi di Indonesia. Jika dalam ilmu ekonomi mikro
mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1.
Pemilik faktor produksi
2.
Konsumen
3.
Produsen
Di
dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1.
Sektor rumah tangga
2.
Sektor swasta
3.
Sektor pemerintah, dan
4.
Sektor luar negeri
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–>
sektor swasta ——> sektor pemerintah
Segala
bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan
cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan
kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk
keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam
UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian
Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini
, di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi
perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan
politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .
TUGAS DAN FUNGSI
BUMN
Tugas dari BUMN adalah sesuai dengan
PerPres No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia Pasal 106, tugas
Kementerian Negara BUMN adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
FUNGSI
BUMN adalah :
1.
Perumusan kebijakan nasional dalam bidang pembinaan BUMN
2.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan BUMN
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
5.
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran,dan pertimbangan di bidang tugas dan
fungsinya kepada Presiden.
LANDASAN HUKUM
BUMN
a.
UUD 1945-Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b.
Undang-undang No.19/2003, Tentang Badan Usaha Milik Negara
khusus
bagi perusahaan milik negara (State Owned Corporation) ketentuan tersebut
dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) Pasal 24 UU NO.19 Tahun 2003 tentang BUMN
(“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran
perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencana
kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
(sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e7c00389c08b )
LATAR BELAKANG
PENDIRIAN BUMN
BUMN merupakan organisasi yang mengatur
berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual barang jasa yang
terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.
BUMN merupakan wujud nyata dari investasi
negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan
aktivitas perekonomian nasional.
Adapun
tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:
-Guna
efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
-Kemampuan
memperoleh laba, yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak
penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima
pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi
BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan sumber pendapatan
pemerintah.
-Distribusi
pendapatan, merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan
melalui kebijksanaan harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi
yang mengabaikan economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan
tertentu.
-Tujuan
bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang
bersifat aggregate, antara lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki
neraca pembayaran, menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan
menurut Sri Maemunah (1996:7) tujuan BUMN adalah:
-Menunjang
perkembangan ekonomi.
-Mencapai
pemerataan secara horizontal dan vertikal melalui perintisan usaha dan
pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
-Menjaga
stabilitas dengan menyediakan persediaan barang yang cukup terutama menyangkut
hajat hidup orang banyak.
-Mencapai
efisiensi teknik agar dapat menjual dengan harga yang terjangkau tanpa
mengurangi mutu dan kemampuan memupuk dana dari keuntungan.
-Menunjang
terselenggaranya rencana pembangunan.
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan
sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan
komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
BUMN mempunyai peran penting dalam
pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa
alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara
optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan
sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan.
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
PERANAN KOPERASI
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi adalah suatu badan yang
mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan
penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada
beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
-Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh
kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil
melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
-Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
-Modal
diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi
jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke
koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas,
artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat
anggota.
-Koperasi
bersifat mandiri.
-Fungsi
dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan
potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia
selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan
tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur
jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi
secara seimbang.
Kaitannya
dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui
usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada
usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara
bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih
berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota
kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan
kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama
yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang
didasarkan pada asas kekeluargaan.
Kesimpulannya adalah dalam
perekonomian di Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi, yaitu Koperasi, Sektor
swasta dan Sektor Pemerintah. Dimana BUMN dan koperasi yang termasuk pelaku
ekonomi yang mempunyai tujuan, fungsi
dan tugas masing-masing. Kedudukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam
perekonomian Negara dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 UUD 1945.
Sebagaimana halnya dengan BUMN, peranan Koperasi pun dalam kehidupan
perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 UUD 1945 dalam
ayat (1), Jadi BUMN dan Koperasi mempunyai
peran yang sangat penting untuk perekonomian Indonesia.
Sumber
:
0 Leave your coment