Dasar Hukum Perekonomian Nasional
4/27/2013 05:44:00 AM
Perekonomian Indonesia saat ini cukup
menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha, dan
bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi yang
akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber daya
manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
Pada kenyataannya, memang perkembangan ekonomi di Indonesia sudah berkembang
cukup pesat sehingga wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing melakukan
investasi di Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak dapat
semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar.
Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi
Indonesia.
UUD 45 telah mengatur mengenai
dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1)
yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak
serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu
harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan
masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif
terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah
menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.
Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang
produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara.
Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi
kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan
membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi
tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat
sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah
kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah
penguasaan Negara tanpa terkecuali. Pada pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini
adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana
sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang
berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya
dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah
sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya
diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga
prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus
mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip yang disebutkan pada
Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam mengahadapi potensi akan kebangkitan
ekonomi nasional, sudah sepantasnya pemerintah tetap memperhatikan dasar-dasar
hukum perekonomian nasional Indonesia yang sudah diatur jelas dalam konstitusi
UUD 45 pada pasal 33 diatas. Pemerintah tidak dapat begitu saja melepas
perekonomian nasional kepada pasar. Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat)
maka pemerintah haruslah menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
menjalankan roda perekonomian nasional Indonesia.
Kesimpulannya, Perekonomian
Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 mengenai dasar-dasar aturan perekonomian
nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sehingga pemerintah
tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya
kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam
Konstitusi Indonesia.
http://mohyudha.wordpress.com/2011/09/07/dasar-hukum-perekonomian-nasional/
0 Leave your coment