KOPINDO sebagai BADAN USAHA

10/29/2013 08:15:00 AM



KOPERASI sebagai BADAN USAHA
    
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) merupakan badan usaha  yang mempunyai loyalitas dan tanggung jawab tinggi terhadap pembangunan eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yakni koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial (Co-operative as an economic system with a social content) dengan Badan Hukum No. 8286/2 Juli 1981. Koperasi sebagai badan usaha juga merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fidik dan non fisik, informasi dan teknologi. Namun sesuai dengan misi KOPINDO melaksanakan usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan  usaha bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya.


Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi adalah Memaksimumkan Keuntungan, Memaksimumkan Nilai Perusahaan dan Meminimumkan Biaya, hal ini sesuai dengan salah satu alasan Kopindo (Koperasi Pemuda Indonesia) bermitra dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (PT SAT) mendirikan minimarket Alfamart adalah sistem operasional yang diterapkan sangat modern dan telah teruji. Selain itu Visi & Misi Kopindo secara sederhana adalah kaderisasi melalui pembinaan; pendidikan; pelatihan serta pelayanan yang bertujuan untuk mengembangkan SDM dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat melalui pengelolaan ragam kegiatan usaha. 
      
Nilai koperasi yang ditanamkan kopindo adalah Nilai-nilai etis :Kejujuran, Tanggung jawab sosial, Kepedulian terhadap orang lain


Tujuan Perusahaan Koperasi   

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Sesuai dengan tujuan utama KOPINDO yakni mengembangkan kesejahteraan anggota pada umumnya dalam rangka menggalang dan mengembangkan usaha anggota secara optimal serta meningkatkan tanggung jawab dan peran generasi muda melalui peningkatan penghayatan dan partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang selanjutnya menjadi unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang. 


Teori Keterbatasan Perusahaan
   
Teori keterbatasan perusahaan  mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya. Kepengurusan Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) dinilai memiliki kendala masa kepengurusan yang relatif pendek karena mayoritas anggota merupakan koperasi mahasiswa (kopma) yang terikat masa studi di perguruan tinggi masing-masing.

Teori Laba
  
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Teori laba yang sesuai dengan KOPINDO adalah Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). KOPINDO telah berdiri selama 32 tahun serta banyaknya Kegiatan usaha yang dikelola oleh KOPINDO.

Fungsi Laba

Laba  bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Dilihat dari perkembangan KOPINDO anggotanya berpartisipasi penuh dengan koperasi sehingga menghasilkan maanfaat yang cukup besar, selain itu usaha-usaha yang tidak dilaksanakan juga memperoleh laba yang cukup tinggi.


Kegiatan Usaha Koperasi


Status dan Motif anggota koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Begitu juga dengan KOPINDO yang yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Serta para Anggota yang  adalah pemilik KOPINDO.

Tujuan Koperasi

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan tujuan didirikannya KOPINDO.

Kegiatan Usaha

Kegiatan-kegiatan usaha KOPINDO sangatlah beragam mulai dari bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya. Contohnya pengelolaan wisata yang melayani Perjalanan Haji Plus & Umroh; Tours & Travel; Tiketing Laut & Udara yang bekerjasama dengan PELNI serta Jasa Kurir & cargo bekerjasama dengan GED (Garuda Expose Delivery). Usaha lain berjeni perdagangan; konstruksi dan konsultan. 

Pemodalan Koperasi

Modal KOPINDO berasal dari Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dengan banyaknya kegiatan usaha yang dimiliki KOPINDO maka melalui struktur organisasi koperasi yang profesional, koperasi memberikan makna ekonomi kepada anggotanya. Proses pemaknaan kaidah ekonomi bagi koperasi ini sejalan dengan pengembangan unit usahanya yang otonom dan mandiri. Setelah hasil usaha berupa keuntungan tersebut didapatkan, makna-makna ekonomi sebagai pengejewantahan demokrasi ekonomi bagi anggota didapatkan dengan meningkatkannya kesejahteraan anggota melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang memadai sebagai pemilik (owner). 

Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
      

Rumus pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Prinsip-prinsip pembagian SHU

=> SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
=> SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
=> Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
=> SHU anggota di bayar secara tunai

Pembagian SHU peranggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.

Pola Manajemen Koperasi
   
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Sebagai Gerakan Koperasi yang telah menggunakan sistem manajerial, perangkat organisasi KOPINDO terdiri dari:

RAPAT ANGGOTA, adalah Rapat Tertinggi didalam kehidupan organisasi KOPINDO yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan. Melalui Rapat Anggota ini pula dievaluasi Laporan Perkembangan Usaha dan Organisasi serta Program Kerja yang telah ditetapkan.

PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KOPINDO baik sebagai lembaga bisnis maupun sebagai organisasi kader.

PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha KOPINDO.

MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana usaha KOPINDO yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi) sesuai dengan pendekatan KOPINDO yakni erakan gekonomi rakyat yang berwatak sosial.





Sumber :


You Might Also Like

0 Leave your coment