PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

12/22/2013 11:47:00 PM

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. merupakan jenis perusahaan manufaktur, yaitu perusahaan yang memproses bahan mentah hinga berubah menjadi barang yang sudah siap untuk dipasarkan. Semua proses yang terjadi di industri ini umumnya melibatkan berbagai peralatan modern.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. merupakan  bentuk perusahaan PT (perseroan terbatas), yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. telah memenuhi syarat pembentukan PT Terbuka (PT. Go Public) berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang pasar modal.

Modal dasar perseroan (PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. ) adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.

Sumber modal  PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. berasal dari modal sendiri, modal pinjaman, saham-saham  dan obligasi. Oleh karena itu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  perlu menentukan struktur modal. Struktur modal adalah pembagian antara modal  pinjaman dengan modal sendiri.

Berikut ini adalah sajian modal sendiri dan modal pinjaman yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. (lampiran) yang dapat disajikan pada tabel 1 yaitu sebagai berikut :

TABEL I
DATA MODAL SENDIRI DAN MODAL PINJAMAN
TAHUN 2006 – 2010
Tahun
Modal Sendiri
Modal Pinjaman
Total Modal
2006
5.034.463.000.000
3.075.858.000.000
8.110.321.000.000
2007
7.126.596.000.000
3.652.566.000.000
10.779.162.000.000
2008
8.571.533.000.000
7.200.598.000.000
15.772.131.000.000
2009
10.155.495.000.000
10.557.898.000.000
20.713.393.000.000
2010
11.617.424.000.000
9.881.978.000.000
21.499.402.000.000
Sumber : Lampiran Laporan Keuangan

Berdasarkan tabel  I yakni data modal sendiri dan modal pinjaman maka  berikut disajikan struktur modal perusahaan yang dinyatakan dalam prosentase untuk tahun 2006 – 2010 yaitu sebagai berikut :

TABEL II
STRUKTUR MODAL PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk.
TAHUN 2006 – 2010
Tahun
Struktur Modal (%)
Total Pinjaman
Modal Sendiri
Modal Pinjaman
2006
62,07
37,93
100
2007
66,11
33,89
100
2008
54,35
45,65
100
2009
49,03
50,97
100
2010
54,04
45,96
100
Rata-rata
57,12
42,88
100
Sumber : Hasil olahan data

Dengan total tenaga kerja sekitar 62 ribu, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. percaya bahwa karyawan adalah salah satu kelompok paling penting dari stakeholder dan unsur penting dalam keberhasilan. Perseroan percaya bahwa setiap karyawan memiliki kapasitas untuk berprestasi dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan tidak hanya perusahaan, tetapi bangsa itu sendiri.

Dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan pelanggan, maka perusahaan berusaha untuk meningkatkan mutu dan inovasi tenaga kerja adalah melalui pelatihan. Pelatihan yang dilakukan perusahaan terdiri dari tiga kategori, yaitu pelatihan dasar, pelatihan teknis fungsional, dan pelatihan manajerial.

Dalam penerimaan pegawai, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. menerapkan dua sistem. Pertama adalah sistem internal, apabila perusahaan membutuhkan suatu jabatan tertentu, maka akan ditinjau dulu pegawai yang telah ada dan berpotensi untuk promosi jabatan. Kedua adalah sistem eksternal, dimana HRD akan merekrut SDM dari luar yang bermutu dengan spesifikasi pekerjaan yang dibutuhkan melalui kantor Departemen Tenaga Kerja, iklan, Biro Konsultasi, atau dengan pemasangan pengumuman di lingkungan perusahaan.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. akan terus berjuang sepanjang tahun untuk lebih lanjut membina hubungan baik di semua tingkat staf dan manajemen untuk saling menguntungkan. Program pelatihan juga akan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam rangka untuk membantu semua divisi dalam mempertahankan pangsa pasar dan keuntungan di pasar yang semakin kompetitif.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  terus mengalami kemajuan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pesebaran distribusi produk  yang dipasarkan. Saat ini, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. memliki 36 pabrik, lebih dari  10 merek dengan 150 rasa dan tipe distributor yang melayani hampir 150.000 outlet.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  cabang Bandung merupakan salah satu bagian dari noodle division, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  memiliki areal kantor dan pabrik seluas 61.640 m². Cabang Bandung daerah cakupan pemasaran di kabupaten dan kota Bandung, Cimahi, Cikampek, Purwakarta, Subang, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, dan Sumedang.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. memiliki orientasi pasar, dimana produksi yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan permintaan pasar. Perusahaan selalu berusaha memenuhi kebutuhan konsumen, baik dalam kuantitas maupun kualitas produk. Oleh karena itu, perusahaan selalu mengembangkan inovasi guna memenuhi kepuasan pelanggan, khususnya selera konsumen.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan yang hampir seluruh produknya menguasai pasar di Indonesia. Produk yang dihasilkan termasuk mie instan (Indomie, Sarimi, Supermi, Cup Noodles, Pop Mie, Intermie, Sakura). Indofood merupakan produsen mie instan terbesar dengan kapasitas produksi 13 miliar bungkus per tahun. Selain itu Indofood juga mempunyai jaringan distribusi terbesar di Indonesia. Posisi dominan Indofood pada pasar mi instan tidak diragukan lagi, dengan menguasai pangsa pasar lebih dari 80%. Secara teoretis suatu pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar 80% tidak saja dapat dikatakan mempunyai posisi dominan, tetapi juga telah memonopoli pasar yang bersangkutan.

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. telah memonopoli sektor mie instan semasa Orde Baru. Artinya sebelum adanya UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), Indofood telah menguasai pangsa pasar 90% disektor mi instan dan 90% tepung terigu nasional melalui Bogasari Flour Mills.

Jadi, pada masa itu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  menguasai pasar hulu dan hilir tepung terigu. Saat ini Indofood mempunyai 80% pangsa pasar mi instan, pesaingnya PT Sayap Utama dari Groups Wing dengan Mie Sedap menguasai pangsa pasar antara 10% sampai 15%, dan sisanya pesaing yang lain. Dari struktur pasar yang demikian dapat disimpulkan Indofood mempunyai posisi dominan, apalagi didukung kemampuan keuangan yang kuat, dan dapat menyesuaikan pasokan atau permintaan mi instan dipasar yang bersangkutan.

Pada tahun 2003 Monopoly Watch menemukan indikasi PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (ISM) melakukan praktek jual rugi. Dari berbagai jenis kemasan mie instant yang diproduksi PT ISM, Tbk, ditemukan beberapa kemasan yang justru mengalami kerugian setelah dihitung melalui komponen-komponen produksinya. 

Indofood melakukan hal ini jelas karena ingin mempertahankan struktur monopoli pasarnya untuk tetap mendapatkan monopoly’s rent. Monopoly’s rent yang dimaksud indikasinya juga ditemukan oleh Monopoly Watch berupa biaya produksi yang tidak efisien dari PT ISM. Terdapat lima perusahaan yang sudah ditunjuk ISM berperan sebagai perusahaan penghubung bisnis (brokerage) kepada PT ISM sehingga para pemasok bahan baku seperti cabe, garam, dan lainnya tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan PT ISM.

Strategi utama yang dilakukan oleh Indofood dalam memasarkan produknya adalah Concentric Diversfication Strategi. Strategi ini dilakukan dengan menambah produk yang baru tetapi masih saling berhubungan. Strategi menghadapi persaingan, Indofood akan menerapkan strategi Mastering The Present, Pre-empting the Future. Strategi ini antara lain fokus kepada organic growth, memanfaatkan competitive advantage melalui scale, scope, span, dan speed. Selain itu akan menjalankan program cost efficiency and cost cutting. Di samping itu tetap melanjutkan segmentasi para konsumennya dengan memperkenalkan produk-produk dengan higher price and higher margin. Selain itu dilakukan diversifikasi harga dengan merubah bentuk dan rasanya.

Selain itu Indofood juga menerapkan strategi Penetrasi Pasar, yaitu berusaha untuk meningkatkan pangsa pasar. Dalam strategi Indofood telah memperbanyak tenaga penjual, menambah biaya advertising (melalui iklan di Televisi, majalah, dan surat kabar), menawarkan promosi penjualan ekstensif, dan meningkatkan publikasi.





Sumber :

KOPINDO sebagai BADAN USAHA

10/29/2013 08:15:00 AM



KOPERASI sebagai BADAN USAHA
    
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) merupakan badan usaha  yang mempunyai loyalitas dan tanggung jawab tinggi terhadap pembangunan eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yakni koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial (Co-operative as an economic system with a social content) dengan Badan Hukum No. 8286/2 Juli 1981. Koperasi sebagai badan usaha juga merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fidik dan non fisik, informasi dan teknologi. Namun sesuai dengan misi KOPINDO melaksanakan usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan  usaha bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya.


Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi adalah Memaksimumkan Keuntungan, Memaksimumkan Nilai Perusahaan dan Meminimumkan Biaya, hal ini sesuai dengan salah satu alasan Kopindo (Koperasi Pemuda Indonesia) bermitra dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (PT SAT) mendirikan minimarket Alfamart adalah sistem operasional yang diterapkan sangat modern dan telah teruji. Selain itu Visi & Misi Kopindo secara sederhana adalah kaderisasi melalui pembinaan; pendidikan; pelatihan serta pelayanan yang bertujuan untuk mengembangkan SDM dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat melalui pengelolaan ragam kegiatan usaha. 
      
Nilai koperasi yang ditanamkan kopindo adalah Nilai-nilai etis :Kejujuran, Tanggung jawab sosial, Kepedulian terhadap orang lain


Tujuan Perusahaan Koperasi   

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Sesuai dengan tujuan utama KOPINDO yakni mengembangkan kesejahteraan anggota pada umumnya dalam rangka menggalang dan mengembangkan usaha anggota secara optimal serta meningkatkan tanggung jawab dan peran generasi muda melalui peningkatan penghayatan dan partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang selanjutnya menjadi unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang. 


Teori Keterbatasan Perusahaan
   
Teori keterbatasan perusahaan  mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya. Kepengurusan Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) dinilai memiliki kendala masa kepengurusan yang relatif pendek karena mayoritas anggota merupakan koperasi mahasiswa (kopma) yang terikat masa studi di perguruan tinggi masing-masing.

Teori Laba
  
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Teori laba yang sesuai dengan KOPINDO adalah Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). KOPINDO telah berdiri selama 32 tahun serta banyaknya Kegiatan usaha yang dikelola oleh KOPINDO.

Fungsi Laba

Laba  bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Dilihat dari perkembangan KOPINDO anggotanya berpartisipasi penuh dengan koperasi sehingga menghasilkan maanfaat yang cukup besar, selain itu usaha-usaha yang tidak dilaksanakan juga memperoleh laba yang cukup tinggi.


Kegiatan Usaha Koperasi


Status dan Motif anggota koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Begitu juga dengan KOPINDO yang yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Serta para Anggota yang  adalah pemilik KOPINDO.

Tujuan Koperasi

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan tujuan didirikannya KOPINDO.

Kegiatan Usaha

Kegiatan-kegiatan usaha KOPINDO sangatlah beragam mulai dari bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya. Contohnya pengelolaan wisata yang melayani Perjalanan Haji Plus & Umroh; Tours & Travel; Tiketing Laut & Udara yang bekerjasama dengan PELNI serta Jasa Kurir & cargo bekerjasama dengan GED (Garuda Expose Delivery). Usaha lain berjeni perdagangan; konstruksi dan konsultan. 

Pemodalan Koperasi

Modal KOPINDO berasal dari Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dengan banyaknya kegiatan usaha yang dimiliki KOPINDO maka melalui struktur organisasi koperasi yang profesional, koperasi memberikan makna ekonomi kepada anggotanya. Proses pemaknaan kaidah ekonomi bagi koperasi ini sejalan dengan pengembangan unit usahanya yang otonom dan mandiri. Setelah hasil usaha berupa keuntungan tersebut didapatkan, makna-makna ekonomi sebagai pengejewantahan demokrasi ekonomi bagi anggota didapatkan dengan meningkatkannya kesejahteraan anggota melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang memadai sebagai pemilik (owner). 

Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
      

Rumus pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Prinsip-prinsip pembagian SHU

=> SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
=> SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
=> Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
=> SHU anggota di bayar secara tunai

Pembagian SHU peranggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.

Pola Manajemen Koperasi
   
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Sebagai Gerakan Koperasi yang telah menggunakan sistem manajerial, perangkat organisasi KOPINDO terdiri dari:

RAPAT ANGGOTA, adalah Rapat Tertinggi didalam kehidupan organisasi KOPINDO yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan. Melalui Rapat Anggota ini pula dievaluasi Laporan Perkembangan Usaha dan Organisasi serta Program Kerja yang telah ditetapkan.

PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KOPINDO baik sebagai lembaga bisnis maupun sebagai organisasi kader.

PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha KOPINDO.

MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana usaha KOPINDO yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi) sesuai dengan pendekatan KOPINDO yakni erakan gekonomi rakyat yang berwatak sosial.





Sumber :


Ini Dia Koperasinya Pemuda Indonesia, KOPINDO !

9/29/2013 09:17:00 PM




Potret Pemuda Indonesia masa ini memang agak berubah dibanding masa lalu. Dilihat dari kurangnya sumbangsih positif bagi bangsa ini. Namun, tidak dengan pemuda-pemuda ini yang memberikan kontribusi positif bagi bangsa Indonesia dengan mendirikan koperasi.  

Mungkin anda semua sudah tau apa itu koperasi, namun saya akan membahas sedikit mengenai koperasi.  Menurut definisi UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .

 Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi dibagi menjadi Koperasi Primer dan Koperasi dan Koperasi Sekunder.
-          -Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
-        -Koperasi Sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Nah, salah satu contohnya adalah KOPERASI PEMUDA INDONESIA (KOPINDO).


Sejarah

Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) di bentuk di Batu, Malang, Jawa Timur pada tanggal 11 Juni 1981 oleh generasi muda Indonesia dari kalangan perguruan tinggi, pesantren dan gerakan pramuka serta aktifitas muda yang mempunyai loyalitas dan tanggung jawab tinggi terhadap pembangunan eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yakni koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial (Co-operative as an economic system with a social content) dengan Badan Hukum No. 8286/2 Juli 1981.


Tujuan
Tujuan Organisasi Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo):
-Mengembangkan kesejahteraan anggota pada umumnya dalam rangka menggalang dan mengembangkan usaha anggota secara optimal sebagai salahsatu upaya membangun dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
-Meningkatkan tanggung jawab dan peran generasi muda melalui peningkatan penghayatan dan partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang selanjutnya menjadi unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang.


Visi dan Misi

V I S I
Mewujudkan KOPINDO sebagai koperasi kader dan kader koperasi yang sesuai jati diri koperasi.
M I S I
Berdasarkan pada tujuan pendiriannya, maka KOPINDO mempunyai misi dan peran untuk:
Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi anggota dan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, penataran, diskusi dan seminar, lokakarya, studi banding dalam dan luar negeri, pendidikan khusus dan magang bagi para anggotanya dalam rangka human investment.
Melaksanakan kegiatan pelayanan usaha bagi anggota baik dalam bentuk bantuan peningkatan usaha dan jaringan usaha yang dilakukan oleh anggota maupun pemberian kesempatan berusaha bagi pengembangan KOPINDO.
Melaksanakan usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan usaha bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya
.
Konsep Koperasi
Dilihat dari sejarah, tujuan, visi dan misi  didirikannya, KOPINDO lebih mengacu pada  Konsep koperasi barat yang  menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Organisasi dan Manajemen


Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

 

Sebagai Gerakan Koperasi yang telah menggunakan sistem manajerial, perangkat organisasi KOPINDO terdiri dari:
RAPAT ANGGOTA, adalah Rapat Tertinggi didalam kehidupan organisasi KOPINDO yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan. Melalui Rapat Anggota ini pula dievaluasi Laporan Perkembangan Usaha dan Organisasi serta Program Kerja yang telah ditetapkan.
PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KOPINDO baik sebagai lembaga bisnis maupun sebagai organisasi kader.
PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha KOPINDO.
MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana usaha KOPINDO yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.

KEANGGOTAAN
Sebagai koperasi sekunder tingkat nasional di kalangan generasi muda, anggota KOPINDO terdiri dari primer-primer koperasi yang meliputi Koperasi Mahasiswa (KOPMA), Koperasi Pemuda (KOPEDA), Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN), Koperasi Pramuka (KOPRAM), dan Kooperasi Siswa (KOPSIS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anggota adalah pemilik KOPINDO, terdiri dari tiga jenis koperasi primer yang tersebar di seluruh Indonesia yang sampai saat ini komposisi dan jumlah anggota sebanyak 2.490.000 orang yang terdiri dari:
1.KOPMA (Koperasi Mahasiswa), berjumlah 70 buah koperasi primer yang berbadan hukum dengan anggota 2.350.000
.KOPONTREN (Koperasi Pondok Pesantren),, berjumlah 12 koperasi primer yang berbadan hukum dengan anggota 111.235 orang
3.KOPEDA (Koperasi Pemuda), berjumlah 17 koperasi primer yang berbadan hukum dengan anggota 23.445 orang.











Sumber :