HUTAN LINDUNG

11/01/2014 08:51:00 PM


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi pemerintah.
            S                P               O                             K
Hutan lindung terdapat pada wilayah pegunungan atau wilayah tangkapan hujan.
           S                 P                                 Ket. Tempat
Hutan lindung berfungsi mencegah banjir.
            S                  P                   O
Hutan lindung adalah habitat asli tumbuhan dan binatang liar.
            S               P                                 O
Hutan lindung menyimpan cadangan air tanah.
            S                   P                         O
Hutan lindung mencegah intrusi air laut.
            S                   P                 O
Hutan lindung memelihara kesuburan tanah.
S                   P                     O
Hutan lindung menyimpan sumber daya alam.
  S                    P                      O
Hutan lindung adalah paru-paru bumi.
         S                 P                 O

IBU SAYA

11/01/2014 08:37:00 PM


Ibu saya bernama Shofia Ellyda.
      S            P                 O
Ibu saya dilahirkan di Padang.
      S             P                K
Ibu saya adalah anak tunggal.
      S           P              O
Ibu saya adalah ibu rumah tangga.
      S           P                  K
Ibu saya suka memasak rendang.
      S                  P                   O
Saya sangat menyayangi ibu.
    S                 P                   O
Ibu adalah pahlawan bagi saya.
  S      P          O             Ket. O

TEMPAT TINGGAL SAYA

11/01/2014 08:24:00 PM


Saya bertempat tinggal di kota Kupang.
   S                 P                        K
Kupang adalah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
      S          P                             K
Saya menetap bersama kedua orang tua saya.
   S           P                             O
Rumah saya berdekatan dengan masjid.
           S                 P                    O
Rumah saya memiliki halaman yang cukup luas.
          S                P             O               Ket. O

PERLINDUNGAN KONSUMEN

6/21/2014 11:00:00 PM


PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 1 butir 2 :

“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Menurut Hornby :

“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Azas Konsumen

1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
-Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

HAK – HAK KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :

-Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :

-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :

-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto


Larangan dalam menawarkan / memproduksi

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :

-barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Larangan dalam penjualan secara obral / lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

Larangan dalam periklanan

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :

Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
· Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f


CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Saya  mengambil kasus yang terjadi pada awal Mei 2014 seperti yang dikutip di TEMPO.CO

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium.  Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan. 


Analisis :

Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.


Sumber :


About Taylor Swift

6/04/2014 05:25:00 AM



Siapa sih yang gak kenal dengan Taylor Swift ? Singer & song writer bergenre country pop ini lahir tanggal 13 Desember 1989 di Reading, Pennsylvinia, dan besar di Wyomissing, Pennsylvinia. Swift adalah penyanyi favorit saya, lagu-lagu hasil ciptaannya bisa mewakilkan perasaan banyak orang. Swift paling dikenal oleh media karena rambut curly emasnya dan mata kucingnya yang berwarna biru. 

Taylor Swift gemar bernyanyi sejak kecil. Pada usia 3 tahun ia pernah bernyanyi di hadapan sekumpulan wisatawan ketika bertamasya dengan kedua orang tuanya. Ketika Swift di kelas empat, dia memenangkan kontes puisi nasional dengan sebuah puisi sepanjang tiga halaman berjudul "Monster in My Closet". Pada usia sepuluh, seorang tukang reparasi komputer menunjukkan dia cara bermain tiga chords pada gitar, yang kemudian memicu minatnya dalam belajar instrumen. Setelah itu, Swift menulis lagu pertamanya, "Lucky You" Dia mulai menulis lagu secara teratur dan hal itu digunakannya sebagai tempat untuk membantunya dengan rasa sakit dia dari ketidaknyamanannya di sekolah. Bagi Taylor, menulis dan menciptakan lagu merupakan sarananya untuk menghilangkan stres. Taylor adalah korban bullying semasa bersekolah, jadi menulis lirik merupakan strateginya untuk menuangkan semua kekesalan dan kesedihan yang ada di kepalanya kala itu. 

Akhirnya pada tahun 2006, Taylor Swift mendapat kesempatan untuk unjuk penampilan di kancah musik setelah merilis single berjudul “Tim McGraw”. Single tersebut cukup sukses mengangkat namanya kala itu. Tak berapa lama, album pertamanya bertajuk Taylor Swift beredar. Album ini dapat terjual hingga 61.000 kopi pada minggu pertamanya. Tak berapa lama setelahnya, album ini menjadi juara di tangga lagu Billboard Top Country. Lagu-lagu dalam album ini ditulis sendiri seluruhnya olehnya.

Pada tahun 2007, Taylor Swift kembali merilis album bertajuk Sounds Of The Season, namun album tersebut tak berhasil di pasaran. Namun bukan Taylor Swift bila menyerah begitu saja. Pada musim panas tahun 2008, ia kembali merilis album Fearless, yang sukses besar. Album ini terjual sebanyak 330 ribu keping dalam minggu kedua setelah dirilis. Album tersebut berhasil membuatnya meraih penghargaan di ajang Grammy diantaranya untuk kategori Album of the Year dan Best Country Album. Kesuksesan di dunia musik membuka jalan bagi Taylor Swift untuk merambah dunia akting.

Swift kemudian merilis album keduanya, Fearless pada November 2008 dan langsung sangat sukses. Pada awal pembukaannya, album tersebut terjual sebanyak 592,300 kopi, merupakan jumlah terbanyak untuk seluruh artis wanita pada tahun 2008. Hanya dalam dua bulan, album tersebut sukses terjual 2,2 juta kopi. Album tersebut juga terdaftar dalam peringkat 1 untuk Billboard 200 selama 11 minggu tidak berurutan dan juga peringkat 1 untuk Billboard Hot Country Albums untuk 35 minggu tidak berurutan. 

Pada Februari 2010, ia mendapatkan 8 nominasi Grammy Awards dan mendapatkan 4 diantaranya, antara lain Album of the Year dan Best Country Album untuk Fearless, serta Best Female Country Vocal Performance dan Best Country Song untuk "White Horse". Ia juga dinominasikan sebagai Best New Artist tahun 2008 lalu (lolos pada Amy Winehouse), dan dinominasikan untuk 4 kategori lain, yaitu Record of the Year, Song of the Year, dan Best Female Pop Vocal Performance untuk "You Belong with Me" dan Best Pop Collaborations with Vocal untuk "Breathe", bersama Colbie Caillat.

Swift merilis album ketiganya bertitel Speak Now pada 25 Oktober 2010. Semenjak dirilis, para kritikus memberikan review yang sangat positif bahkan mendekati sempurna untuk album ini.Melengkapi respon positif dari kritikus, Speak Now berhasil dengan hebatnya menembus angka satu juta kopi dalam minggu pertama, yaitu 1,047,000 hanya pada minggu pertamanya. Swift adalah artis pertama yang mendapatkan satu juta kopi untuk penjualan albumnya diminggu pertama.

Pada tahun 2012, ia dinominasi 3 nominasi untuk 54th Grammy Awards untuk kategori Best Country Album untuk Speak Now, Best Country Song dan Best Country Solo Performance untuk "Mean".Swift berhasil menyabet 2 penghargaan untuk Best Country Song dan Best Country Solo Performance akan tetapi kalah dari Lady Antebellum untuk Best Country Album. Di tahun yang sama Taylor Swift berhasil merebut predikat Entertainer of The Year untuk kedua kalinya berturut-turut pada ajang penghargaan Academy of Country Awards.

Swift merilis album terbarunya, Red pada bulan oktober tahun 2012. Reaksi untuk album ini sangat meriah, dengan mudah mematahkan rekor album Speak Nows ebelumnya dengan menjual 1,208,000 kopi pada minggu pertamanya saja. Album ini terjual bersih di situs iTunes dan Amazon dalam waktu kurang dari 30 menit. Lagu pertamanya, “We Are Never Ever Getting Back Together (Like, Ever)” berhasil menjadi lagu pertama Swift yang menduduki posisi pertama di Billboard Hot menduduki posisi itu untuk empat minggu sejauh ini. 

Nah itu merupakan sebagian besar perjalan karier Taylor Swift, mengagumkan bukan ? selain cantik, Swift juga berprestasi serta dapat menginspirasi banyak orang.

Bagi kalian para swifties,  bisa menyaksikan Konser Taylor Swift yang bertajuk   ‘Red Tour Asia 2014’ nanti rencanannya akan digelar di Mata Elang International Stadium, Ancol, Jakarta.nnkonser ini sendiri juga akan menjadi konser perdana Swift di Indonesia.


















Media Sosial

Website       :     taylorswift.com
Twitter        :     @taylorswift13
Facebook    :      facebook.com/TaylorSwift
              






Sumber :

HUKUM PERJANJIAN

4/19/2014 05:03:00 AM

A.    Pengertian Hukum Perjanjian


Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a)  Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih  mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b)  Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c)  Pengertian perjanjian terlalu luas
d)  Tanpa menyebut tujuan
e)  Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f)  Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal

B.     Jenis-jenis Perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perjanjian Timbal Balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajibanpokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.

Perjanjian Cuma-cuma Perjanjian dengan cuma-cuma  adalah  perjanjian  yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah.

Perjanjian Atas Beban Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama (Benoemd) Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.

Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst) Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalani KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam praktekmya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.

Perjanjian Obligatoir Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).

Perjanjian Kebendaan Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.

Perjanjian Konsensual Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.

Perjanjian Riil Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.

C.    Berakhirnya Perjanjian

Dalam Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan tentang cara berakhimya suatu perikatan, yaitu : Perikatan-perikatan hapus karena :
pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai  diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaharuan hutang; 
karena perjumpaan hutang atau kompensasi;
karena percampuran hutang;
karena pembebasan hutangnya; 
karena musnahnya barang yang terhutang; 
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini; 
karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.

D.    Wanprestasi

Apabila salah seorang debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian, maka ia dikatakan ingkar janji atau wanprestasi.

Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu :
-Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
-Karena keadaan memaksa  (overmacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur.

Mariam Darus menyebutkan wujud dari tidak memenuhi perikatan (wanprestasi) terbagi tiga yaitu: 
-Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
-Debitur terlambat memenuhi perikatan,
-Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Kreditur dapat menuntut debitur yang telah melakukan wanprestasi hal-hal sebagai berikut:
-Kreditur dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur; 
-Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada debitur (Pasal 1267 KUH Perdata);
-Kreditur dapat menuntut dan meminta ganti rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan (HR 1   November 1918); 
-Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian; 
-Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur. Ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.

  
CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN

Contoh kontrak kerja di bidang kontruksi :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA

Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.

PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414 dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.

PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.

PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

SANKSI PELANGGARAN KONTRAK

Kontrak kerja kontruksi merupakan ukuran pasti dalam mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga pelanggaran kontrak kerja kontruksi merupakan kejadian yang timbul karena salah satu pihak melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian hukum yang diambil adalah secara kontraktual.






Sumber : 




HUKUM PERDATA

3/29/2014 09:53:00 PM


Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHP Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.

Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Contoh Kasus Hukum Perdata

Pencemaran Nama Baik
Salah satu contoh kasus hukum perdata adalah pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik yang sedang hits saat ini adalah dilaporkannya pengacara Farhat Abbas oleh musisi Ahmad Dhani.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan telah memanggil pengacara Farhat Abbas untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3/2014), dengan status sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis musik Ahmad Dhani.

Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik. Pada hari yang sama, sesudah Dhani, Farhat melaporkan Dhani atas Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.

Beberapa kali Farhat, yang memiliki akun Twitter @farhatabbaslaw, berkicau soal kecelakaan mobil maut AQJ, putra bungsu Dhani dari Maia.

Contohnya, "Prihatin atas niat dan janji Dhani untuk biayai kuliah anak-anak korban tewas mobil terbang Doel, gue baru percaya kalo Dhani nikahin ibu-ibu mereka."

Contoh lainnya, "Maia ikhlas Dhani nikahin janda-janda korban tewas mobil terbang Doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jangan janji-janji surga doang!"

Dalam aspek perdata, pada saat terjadi pencemaran nama baik mengakibatkan timbulnya kerugian yang diderita oleh korban. Korban selanjutnya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian. Demikianlah salah satu contoh hukum perdata di Indonesia, semoga postingan ini bisa memberi manfaat bagi kita semua.




Sumber :



         

Beautiful Kolbano Beach

2/01/2014 08:51:00 PM


Pada tau pantai kolbano gak ?  pasti masih asing di telinga kan?
Pantai kolbano berada di Kab. TTS provinsi NTT. Jauh kan? Iyaa jauh banget. Dari Kota Kupang , Ibu Kota NTT perjalanannya  ±3 jam loh. Jaaaauhh banget, tapi akan terbalaskan kalo udah nyampai pantainya. Dijamin gak bakalan nyesel.

Waktu liburan lebaran gue sama keluarga nyempetin kesana. OMG you know what ? keren banget pantainya, masih bersih soalnya sepi pengunjung trus masuk pantainya gratis loh.  Tapi sayang banget pantainya  kurang dapet perhatian pemerintah.
Nih yaa mau pamer foto-fotonya ^^



 








Baguskan pantainya ? perbedaan warnanya kontras banget loh. Apalagi ada bebatuannya.









Cuman segini yang mau gue share,siapa tau ada yang tertarik kesana ^^








Business Plan “FUTSAL CORNER”

1/16/2014 08:58:00 AM

1.     Lingkup Permasalahan

Futsal di Indonesia saat ini sudah sangat berkembang. Akan tetapi, sampai saat ini olahraga futsal hanya bersifat rekreatif saja, belum menjadi sebuah olahraga profesional. Sekarang tinggal bagaimana Badan Futsal Nasional (BFN) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dapat bekerja bahu-membahu untuk membawa olahraga ini dinikmati semua masyarakat dan menjadi sebuah olahraga yang profesional.

Keberadaan futsal bukan lagi sebagai sebuah olah raga tetapi sekarang futsal sudah mengalami pergeseran menjadi gaya hidup (life style). Melihat perkembangan futsal yang sangat pesat, terutama dikalangan pelajar dan mahasiswa inilah yang membuat saya tertarik membuka bisnis penyewaan lapangan futsal.

Penyewaan lapangan futsal merupakan bisnis di bidang layanan jasa. Saya memilih bisnis ini karena prospek pasar kedepan bisnis penyewaan lapangan futsal sangat menjanjikan hal ini di karenakan kegemaran masyarakat akan olahraga futsal sangat besar namun dengan keterbatasan area lapangan bisa sangat menghambat terutama di daerah perkotaan, maka dari itu jasa menyedia lapangan futsal sangat menjanjikkan.

Sasaran dari penyewaan lapangan bisnis ini adalah semua kalangan, terutama pelajar, mahasiswa, dan karyawan kantoran.


2.    Tinjauan Pustaka

Penelitian Terdahulu

Untuk melengkapi rencana bisnis ini,  maka saya memuat penelitian terdahulu yang pernah diteliti sebagai acuan dalam bisnis ini. Adapun yang dijadikan bahan perbandingan yaitu penelitian skripsi terdahulu yang mana pernah diteliti dan menghasilkan hasil studi kelayakan. Berikut  dibawah ini akan dijelaskan penelitian terdahulu yang dipakai sebagai acuan dan perbandingan dalam rencana bisnis ini :

Dedi Septiadi Gunawan (2013)

Dilihat dari aspek pemasaran bisnis di bidang jasa lapangan futsal sangat potensial dengan pasar yang luas dan persaingan yang relatif tidak ketat. Untuk permodalan bisnis ini membutuhkan modal yang cukup besar namun juga menjanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan. Modal besar yang diperuntukkan untuk pembelian tanah dihitung sebagai bentuk investasi lainnya untuk mengurangi resiko kegagalan bisnis selain nilai harga jual tanah setiap tahunnya selalu mengalami kenaikkan. Untuk masalah aspek teknis dan SDM dalam bisnis ini tidak terlalu berpengaruh namun aspek ini pun telah terpenuhi, sebagai mana dijelaskan diawal untuk tenaga kerja diambil dari anggota keluarga sehingga faktor gaji karyawan tidak mengikat/mengikuti UMP provinsi namun tetap mempertimbangan profesionalisme dan skill yang dimiliki para karyawan. Dari hasil analisa kelayakan binis yang telah dipaparkan diatas, penulis menilai bisnis futsal  ini sangat layak dan menjanjikan keuntungan untuk dlakukan.

WN Yulianto (2011)

Berdasarkan observasi sederhana yang dilakukan peneliti, pengambilan keputusan konsumen dalam menggunakan  lapangan futsal dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain kelompok acuan, gaya hidup dan sikap. 

Kelompok acuan menjadi faktor yang sangat penting dalam pengambilan keputusan penggunaan jasa lapangan futsal, hal ini dikarenakan futsal merupakan olahraga kelompok yang  dimainkan oleh beberapa orang, sehingga pengambilan keputusan dalam penggunaan lapangan futsal dilakukan oleh beberapa orang dalam kelompok futsal. 

Gaya hidup adalah pola hidup seseorang yang diwujudkan dalam aktivitas, interes, dan opini. Orang  yang mempunyai gaya hidup sehat atau hobi berolahraga futsal akan cenderung lebih sering menggunakan jasa penyewaan tempat futsal. Olahraga futsal pada saat  ini sangat banyak digemari oleh anak muda karena olahraga ini dapat dilakukan pada malam hari, selain itu melakukan olahraga futsal dalam waktu yang relatif singkat dapat membuat tubuh berkeringat.        

Sikap adalah evaluasi, perasaan,  dan kecenderungan dari seseorang terhadap suatu obyek, atau sesuatu yang relatif konsisten. Perasaan suka atau senang dengan kondisi lapangan futsal serta fasilitas-fasiltas yang terdapat dalam lapangan futsal menjadikan faktor yang penting dalam pemilihan tempat futsal. Fasilitas-fasilitas yang biasanya dijadikan pertimbangan dalam memilih tempat olahraga futsal antara lain; kualitas rumput pada lapangan futsal, luas lapangan futsal, ruang  tunggu pemain, kamar mandi atau ruang ganti pakaian, serta kualitas bola yang disediakan di lapangan futsal.   

3.    Kesimpulan

Dilihat dari aspek pemasaran bisnis di bidang jasa lapangan futsal sangat potensial dengan pasar yang luas dan persaingan yang relatif tidak ketat, membuat saya tertarik untuk membuka bisnis penyewaan lapangan futsal yang diberi nama “FUTSAL CORNER”. Walaupun modal yang dibutuhkan cukup besar, namun keuntungan yang diperoleh juga sangat menjanjikan. Selain menyewakan lapangan futsal, saya juga berencana membuat kafetaria kecil yang menyediakan makanan dan minuman. Adapun fasilitas yang akan dibuat adalah :
-         2 lapangan futsal
-         Cafe
-         Mushola
-         Toilet
-         Wifi zone

Pemilihan lokasi sangat penting dalam menentukan target pasar dalam investasi lapangan futsal. Lokasi yang saya pilih adalah lokasi yang dekat dengan kampus, sekolah atau perkantoran dengan mempertimbangakan aspek kenyamanan, keamanan, dan tidak mengganggu orang­-orang di sekitarnya, serta luas yang memadai atau berukuran standar umum bahkan internasional. Konsep yang saya pilih adalah konsep tertutup (Indoor) dengan lapangan futsal berukuran standar umum.




Sumber :