HUKUM PERJANJIAN
4/19/2014 05:03:00 AMA. Pengertian
Hukum Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita
melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini
sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-
kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini
diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan
mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian
perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut
tujuan
e) Ada bentuk
tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat
tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
B. Jenis-jenis
Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan
tersebut adalah sebagai berikut:
Perjanjian Timbal Balik Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang menimbulkan kewajibanpokok bagi kedua belah pihak. Misalnya
perjanjian jual beli.
Perjanjian Cuma-cuma Perjanjian dengan cuma-cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak
saja. Misalnya hibah.
Perjanjian Atas Beban Perjanjian Atas Beban adalah
perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Perjanjian Bernama (Benoemd) Perjanjian bernama (khusus)
adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut
diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang
paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai
dengan Bab XVIII KUH Perdata.
Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst) Perjanjian
Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalani
KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti
perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam praktekmya, perjanjian
ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.
Perjanjian Obligatoir Perjanjian obligatoir adalah
perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan
penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan).
Perjanjian Kebendaan Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian
dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain,
yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada
pihak lain.
Perjanjian Konsensual Perjanjian Konsensual adalah
perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak
untuk mengadakan perikatan.
Perjanjian Riil Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian
yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan
perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
C. Berakhirnya
Perjanjian
Dalam Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan tentang cara
berakhimya suatu perikatan, yaitu : Perikatan-perikatan hapus karena :
pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan;
karena pembaharuan hutang;
karena perjumpaan hutang atau kompensasi;
karena percampuran hutang;
karena pembebasan hutangnya;
karena musnahnya barang yang terhutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab
kesatu buku ini;
karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab
tersendiri.
D. Wanprestasi
Apabila salah seorang debitur tidak memenuhi kewajibannya
dalam suatu perjanjian, maka ia dikatakan ingkar janji atau wanprestasi.
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua
kemungkinan alasan, yaitu :
-Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak
dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
-Karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure,
jadi di luar kemampuan debitur.
Mariam Darus menyebutkan wujud dari tidak memenuhi perikatan
(wanprestasi) terbagi tiga yaitu:
-Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
-Debitur terlambat memenuhi perikatan,
-Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Kreditur dapat menuntut debitur yang telah melakukan wanprestasi
hal-hal sebagai berikut:
-Kreditur dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari
debitur;
-Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada
debitur (Pasal 1267 KUH Perdata);
-Kreditur dapat menuntut dan meminta ganti rugi, hanya
mungkin kerugian karena keterlambatan (HR 1 November 1918);
-Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian;
-Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi
kepada debitur. Ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.
CONTOH KASUS
HUKUM PERJANJIAN
Contoh kontrak kerja di bidang kontruksi :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05
T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA
DENGAN
CV. PANCA INDERA
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua
Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut
PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan
Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut
pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas
memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut
untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang
BEKASI.
PASAL 2
JUMLAH HARGA BORONGAN
Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp.
99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang
tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari
nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414 dan
pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak
pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU
Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan
apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan
laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang
di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan
dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan
telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4
LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI
1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak
hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan
penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan
maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda
sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk
setiap hari kelambatan.
PASAL 5
PERSELISIHAN DAN DOMISILI
1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak,
maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh
penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia
Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK
KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang
memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri
Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara
musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6
P E N U T U P
1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua
belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada
hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap
bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada
pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
SANKSI PELANGGARAN KONTRAK
Kontrak kerja kontruksi merupakan ukuran pasti dalam
mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga pelanggaran kontrak kerja kontruksi
merupakan kejadian yang timbul karena salah satu pihak melakukan tindakan
cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian hukum yang diambil adalah secara
kontraktual.
Sumber :
0 Leave your coment