KOPINDO sebagai BADAN USAHA
10/29/2013 08:15:00 AMKOPERASI sebagai BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) merupakan badan
usaha yang mempunyai loyalitas dan tanggung jawab tinggi terhadap
pembangunan eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional,
yakni koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial (Co-operative as an economic system with a social content)
dengan Badan Hukum No. 8286/2 Juli 1981. Koperasi sebagai badan usaha juga
merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fidik dan non fisik, informasi
dan teknologi. Namun sesuai dengan misi KOPINDO melaksanakan
usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan
usaha bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan
produksi maupun jasa usaha lainnya.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi adalah Memaksimumkan
Keuntungan, Memaksimumkan Nilai Perusahaan dan Meminimumkan
Biaya, hal ini sesuai dengan salah satu
alasan Kopindo (Koperasi Pemuda Indonesia) bermitra dengan PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk (PT SAT) mendirikan minimarket Alfamart adalah sistem operasional
yang diterapkan sangat modern dan telah teruji. Selain itu Visi & Misi Kopindo secara sederhana adalah kaderisasi
melalui pembinaan; pendidikan; pelatihan serta pelayanan yang bertujuan untuk
mengembangkan SDM dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat
melalui pengelolaan ragam kegiatan usaha.
Nilai koperasi yang ditanamkan kopindo
adalah Nilai-nilai
etis :Kejujuran, Tanggung jawab sosial, Kepedulian
terhadap orang lain
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Sesuai dengan tujuan utama KOPINDO
yakni mengembangkan kesejahteraan anggota pada umumnya dalam rangka
menggalang dan mengembangkan usaha anggota secara optimal serta meningkatkan
tanggung jawab dan peran generasi muda melalui peningkatan penghayatan dan
partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang selanjutnya menjadi
unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang.
Teori Keterbatasan Perusahaan
Teori keterbatasan perusahaan mengakui bahwa kinerja setiap
perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki
kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya,
mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian
menemukan cara untuk mengatasinya. Kepengurusan Koperasi Pemuda Indonesia
(KOPINDO) dinilai memiliki kendala masa kepengurusan yang relatif pendek karena
mayoritas anggota merupakan koperasi mahasiswa (kopma) yang terikat masa studi
di perguruan tinggi masing-masing.
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Teori laba yang sesuai dengan
KOPINDO adalah Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). KOPINDO telah berdiri selama
32 tahun serta banyaknya Kegiatan usaha
yang dikelola oleh KOPINDO.
Fungsi Laba
Laba bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Dilihat dari perkembangan KOPINDO anggotanya berpartisipasi penuh
dengan koperasi sehingga menghasilkan maanfaat yang cukup besar, selain itu
usaha-usaha yang tidak dilaksanakan juga memperoleh laba yang cukup tinggi.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif anggota koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan tujuan
didirikannya KOPINDO.
Kegiatan Usaha
Pemodalan Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Dengan banyaknya kegiatan usaha yang dimiliki
KOPINDO maka melalui struktur organisasi koperasi yang profesional, koperasi
memberikan makna ekonomi kepada anggotanya. Proses pemaknaan kaidah ekonomi
bagi koperasi ini sejalan dengan pengembangan unit usahanya yang otonom dan mandiri.
Setelah hasil usaha berupa keuntungan tersebut didapatkan, makna-makna ekonomi
sebagai pengejewantahan demokrasi ekonomi bagi anggota didapatkan dengan
meningkatkannya kesejahteraan anggota melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU)
yang memadai sebagai pemilik (owner).
Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian
koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip pembagian SHU
=> SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
=> SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
=> Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
=> SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian SHU peranggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita
dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Pola Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Sebagai Gerakan Koperasi yang telah menggunakan
sistem manajerial, perangkat organisasi KOPINDO terdiri dari:
RAPAT ANGGOTA, adalah Rapat Tertinggi didalam
kehidupan organisasi KOPINDO yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun, melalui Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan.
Melalui Rapat Anggota ini pula dievaluasi Laporan Perkembangan Usaha dan
Organisasi serta Program Kerja yang telah ditetapkan.
PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa
jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan
tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KOPINDO baik sebagai lembaga
bisnis maupun sebagai organisasi kader.
PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat
Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha KOPINDO.
MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana
usaha KOPINDO yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan
diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan
tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Sumber :
0 Leave your coment