Potret Pemuda Indonesia masa ini memang
agak berubah dibanding masa lalu. Dilihat dari kurangnya sumbangsih positif
bagi bangsa ini. Namun, tidak dengan pemuda-pemuda ini yang memberikan
kontribusi positif bagi bangsa Indonesia dengan mendirikan koperasi.
Mungkin anda semua sudah tau apa itu
koperasi, namun saya akan membahas sedikit mengenai koperasi. Menurut definisi UU No. 25/1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja koperasi dibagi menjadi Koperasi Primer dan
Koperasi dan Koperasi Sekunder.
- -Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- -Koperasi
Sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Nah, salah satu contohnya adalah KOPERASI
PEMUDA INDONESIA (KOPINDO).
Sejarah
Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) di bentuk di Batu, Malang, Jawa Timur
pada tanggal 11 Juni 1981 oleh generasi muda Indonesia dari kalangan perguruan tinggi,
pesantren dan gerakan pramuka serta aktifitas muda yang mempunyai loyalitas dan
tanggung jawab tinggi terhadap pembangunan eksistensi koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yakni koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial (Co-operative as an economic system with a social
content) dengan Badan Hukum No. 8286/2 Juli 1981.
Tujuan
Tujuan Organisasi Koperasi Pemuda Indonesia
(Kopindo):
-Mengembangkan kesejahteraan anggota pada umumnya
dalam rangka menggalang dan mengembangkan usaha anggota secara optimal sebagai
salahsatu upaya membangun dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
-Meningkatkan tanggung jawab dan peran generasi muda melalui peningkatan penghayatan dan partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang selanjutnya menjadi unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang.
-Meningkatkan tanggung jawab dan peran generasi muda melalui peningkatan penghayatan dan partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang selanjutnya menjadi unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang.
Visi dan Misi
V I S I
Mewujudkan KOPINDO
sebagai koperasi kader dan kader koperasi yang sesuai jati diri koperasi.
M I S I
Berdasarkan pada
tujuan pendiriannya, maka KOPINDO mempunyai misi dan peran untuk:
Melakukan pembinaan
dan pengembangan sumber daya manusia bagi anggota dan masyarakat melalui
kegiatan pendidikan dan pelatihan, penataran, diskusi dan seminar, lokakarya,
studi banding dalam dan luar negeri, pendidikan khusus dan magang bagi para
anggotanya dalam rangka human investment.
Melaksanakan kegiatan pelayanan usaha bagi anggota baik dalam bentuk bantuan peningkatan usaha dan jaringan usaha yang dilakukan oleh anggota maupun pemberian kesempatan berusaha bagi pengembangan KOPINDO.
Melaksanakan usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan usaha bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya.
Melaksanakan kegiatan pelayanan usaha bagi anggota baik dalam bentuk bantuan peningkatan usaha dan jaringan usaha yang dilakukan oleh anggota maupun pemberian kesempatan berusaha bagi pengembangan KOPINDO.
Melaksanakan usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan usaha bidang kontruksi, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya.
Konsep Koperasi
Dilihat dari sejarah,
tujuan, visi dan misi didirikannya,
KOPINDO lebih mengacu pada Konsep
koperasi barat yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Organisasi dan Manajemen
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam
suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi
koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan
individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu
dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya
harus sinkron.
Manajemen Koperasi dapat
diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Sebagai Gerakan Koperasi yang telah menggunakan sistem manajerial,
perangkat organisasi KOPINDO terdiri dari:
RAPAT ANGGOTA, adalah Rapat Tertinggi didalam kehidupan
organisasi KOPINDO yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
melalui Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan.
Melalui Rapat Anggota ini pula dievaluasi Laporan Perkembangan Usaha dan
Organisasi serta Program Kerja yang telah ditetapkan.
PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KOPINDO baik sebagai lembaga bisnis maupun sebagai organisasi kader.
PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha KOPINDO.
MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana usaha KOPINDO yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.
PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KOPINDO baik sebagai lembaga bisnis maupun sebagai organisasi kader.
PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha KOPINDO.
MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana usaha KOPINDO yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.
KEANGGOTAAN
Sebagai koperasi sekunder tingkat nasional di kalangan
generasi muda, anggota KOPINDO terdiri dari primer-primer koperasi yang
meliputi Koperasi Mahasiswa (KOPMA), Koperasi Pemuda (KOPEDA), Koperasi Pondok
Pesantren (KOPONTREN), Koperasi Pramuka (KOPRAM), dan Kooperasi Siswa (KOPSIS)
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anggota adalah pemilik
KOPINDO, terdiri dari tiga jenis koperasi primer yang tersebar di seluruh
Indonesia yang sampai saat ini komposisi dan jumlah anggota sebanyak 2.490.000
orang yang terdiri dari:
1.KOPMA (Koperasi
Mahasiswa), berjumlah 70 buah koperasi primer yang berbadan hukum dengan
anggota 2.350.000
.KOPONTREN
(Koperasi Pondok Pesantren),, berjumlah 12 koperasi primer yang berbadan hukum
dengan anggota 111.235 orang
3.KOPEDA
(Koperasi Pemuda), berjumlah 17 koperasi primer yang berbadan hukum dengan
anggota 23.445 orang.
Sumber :