PERLINDUNGAN KONSUMEN

6/21/2014 11:00:00 PM


PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 1 butir 2 :

“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Menurut Hornby :

“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Azas Konsumen

1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
-Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

HAK – HAK KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :

-Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :

-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :

-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto


Larangan dalam menawarkan / memproduksi

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :

-barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Larangan dalam penjualan secara obral / lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

Larangan dalam periklanan

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :

Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
· Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f


CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Saya  mengambil kasus yang terjadi pada awal Mei 2014 seperti yang dikutip di TEMPO.CO

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium.  Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan. 


Analisis :

Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.


Sumber :


About Taylor Swift

6/04/2014 05:25:00 AM



Siapa sih yang gak kenal dengan Taylor Swift ? Singer & song writer bergenre country pop ini lahir tanggal 13 Desember 1989 di Reading, Pennsylvinia, dan besar di Wyomissing, Pennsylvinia. Swift adalah penyanyi favorit saya, lagu-lagu hasil ciptaannya bisa mewakilkan perasaan banyak orang. Swift paling dikenal oleh media karena rambut curly emasnya dan mata kucingnya yang berwarna biru. 

Taylor Swift gemar bernyanyi sejak kecil. Pada usia 3 tahun ia pernah bernyanyi di hadapan sekumpulan wisatawan ketika bertamasya dengan kedua orang tuanya. Ketika Swift di kelas empat, dia memenangkan kontes puisi nasional dengan sebuah puisi sepanjang tiga halaman berjudul "Monster in My Closet". Pada usia sepuluh, seorang tukang reparasi komputer menunjukkan dia cara bermain tiga chords pada gitar, yang kemudian memicu minatnya dalam belajar instrumen. Setelah itu, Swift menulis lagu pertamanya, "Lucky You" Dia mulai menulis lagu secara teratur dan hal itu digunakannya sebagai tempat untuk membantunya dengan rasa sakit dia dari ketidaknyamanannya di sekolah. Bagi Taylor, menulis dan menciptakan lagu merupakan sarananya untuk menghilangkan stres. Taylor adalah korban bullying semasa bersekolah, jadi menulis lirik merupakan strateginya untuk menuangkan semua kekesalan dan kesedihan yang ada di kepalanya kala itu. 

Akhirnya pada tahun 2006, Taylor Swift mendapat kesempatan untuk unjuk penampilan di kancah musik setelah merilis single berjudul “Tim McGraw”. Single tersebut cukup sukses mengangkat namanya kala itu. Tak berapa lama, album pertamanya bertajuk Taylor Swift beredar. Album ini dapat terjual hingga 61.000 kopi pada minggu pertamanya. Tak berapa lama setelahnya, album ini menjadi juara di tangga lagu Billboard Top Country. Lagu-lagu dalam album ini ditulis sendiri seluruhnya olehnya.

Pada tahun 2007, Taylor Swift kembali merilis album bertajuk Sounds Of The Season, namun album tersebut tak berhasil di pasaran. Namun bukan Taylor Swift bila menyerah begitu saja. Pada musim panas tahun 2008, ia kembali merilis album Fearless, yang sukses besar. Album ini terjual sebanyak 330 ribu keping dalam minggu kedua setelah dirilis. Album tersebut berhasil membuatnya meraih penghargaan di ajang Grammy diantaranya untuk kategori Album of the Year dan Best Country Album. Kesuksesan di dunia musik membuka jalan bagi Taylor Swift untuk merambah dunia akting.

Swift kemudian merilis album keduanya, Fearless pada November 2008 dan langsung sangat sukses. Pada awal pembukaannya, album tersebut terjual sebanyak 592,300 kopi, merupakan jumlah terbanyak untuk seluruh artis wanita pada tahun 2008. Hanya dalam dua bulan, album tersebut sukses terjual 2,2 juta kopi. Album tersebut juga terdaftar dalam peringkat 1 untuk Billboard 200 selama 11 minggu tidak berurutan dan juga peringkat 1 untuk Billboard Hot Country Albums untuk 35 minggu tidak berurutan. 

Pada Februari 2010, ia mendapatkan 8 nominasi Grammy Awards dan mendapatkan 4 diantaranya, antara lain Album of the Year dan Best Country Album untuk Fearless, serta Best Female Country Vocal Performance dan Best Country Song untuk "White Horse". Ia juga dinominasikan sebagai Best New Artist tahun 2008 lalu (lolos pada Amy Winehouse), dan dinominasikan untuk 4 kategori lain, yaitu Record of the Year, Song of the Year, dan Best Female Pop Vocal Performance untuk "You Belong with Me" dan Best Pop Collaborations with Vocal untuk "Breathe", bersama Colbie Caillat.

Swift merilis album ketiganya bertitel Speak Now pada 25 Oktober 2010. Semenjak dirilis, para kritikus memberikan review yang sangat positif bahkan mendekati sempurna untuk album ini.Melengkapi respon positif dari kritikus, Speak Now berhasil dengan hebatnya menembus angka satu juta kopi dalam minggu pertama, yaitu 1,047,000 hanya pada minggu pertamanya. Swift adalah artis pertama yang mendapatkan satu juta kopi untuk penjualan albumnya diminggu pertama.

Pada tahun 2012, ia dinominasi 3 nominasi untuk 54th Grammy Awards untuk kategori Best Country Album untuk Speak Now, Best Country Song dan Best Country Solo Performance untuk "Mean".Swift berhasil menyabet 2 penghargaan untuk Best Country Song dan Best Country Solo Performance akan tetapi kalah dari Lady Antebellum untuk Best Country Album. Di tahun yang sama Taylor Swift berhasil merebut predikat Entertainer of The Year untuk kedua kalinya berturut-turut pada ajang penghargaan Academy of Country Awards.

Swift merilis album terbarunya, Red pada bulan oktober tahun 2012. Reaksi untuk album ini sangat meriah, dengan mudah mematahkan rekor album Speak Nows ebelumnya dengan menjual 1,208,000 kopi pada minggu pertamanya saja. Album ini terjual bersih di situs iTunes dan Amazon dalam waktu kurang dari 30 menit. Lagu pertamanya, “We Are Never Ever Getting Back Together (Like, Ever)” berhasil menjadi lagu pertama Swift yang menduduki posisi pertama di Billboard Hot menduduki posisi itu untuk empat minggu sejauh ini. 

Nah itu merupakan sebagian besar perjalan karier Taylor Swift, mengagumkan bukan ? selain cantik, Swift juga berprestasi serta dapat menginspirasi banyak orang.

Bagi kalian para swifties,  bisa menyaksikan Konser Taylor Swift yang bertajuk   ‘Red Tour Asia 2014’ nanti rencanannya akan digelar di Mata Elang International Stadium, Ancol, Jakarta.nnkonser ini sendiri juga akan menjadi konser perdana Swift di Indonesia.


















Media Sosial

Website       :     taylorswift.com
Twitter        :     @taylorswift13
Facebook    :      facebook.com/TaylorSwift
              






Sumber :