HUKUM PERJANJIAN

4/19/2014 05:03:00 AM

A.    Pengertian Hukum Perjanjian


Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a)  Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih  mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b)  Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c)  Pengertian perjanjian terlalu luas
d)  Tanpa menyebut tujuan
e)  Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f)  Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal

B.     Jenis-jenis Perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perjanjian Timbal Balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajibanpokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.

Perjanjian Cuma-cuma Perjanjian dengan cuma-cuma  adalah  perjanjian  yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah.

Perjanjian Atas Beban Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama (Benoemd) Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.

Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst) Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalani KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam praktekmya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.

Perjanjian Obligatoir Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).

Perjanjian Kebendaan Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.

Perjanjian Konsensual Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.

Perjanjian Riil Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.

C.    Berakhirnya Perjanjian

Dalam Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan tentang cara berakhimya suatu perikatan, yaitu : Perikatan-perikatan hapus karena :
pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai  diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaharuan hutang; 
karena perjumpaan hutang atau kompensasi;
karena percampuran hutang;
karena pembebasan hutangnya; 
karena musnahnya barang yang terhutang; 
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini; 
karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.

D.    Wanprestasi

Apabila salah seorang debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian, maka ia dikatakan ingkar janji atau wanprestasi.

Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu :
-Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
-Karena keadaan memaksa  (overmacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur.

Mariam Darus menyebutkan wujud dari tidak memenuhi perikatan (wanprestasi) terbagi tiga yaitu: 
-Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
-Debitur terlambat memenuhi perikatan,
-Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Kreditur dapat menuntut debitur yang telah melakukan wanprestasi hal-hal sebagai berikut:
-Kreditur dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur; 
-Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada debitur (Pasal 1267 KUH Perdata);
-Kreditur dapat menuntut dan meminta ganti rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan (HR 1   November 1918); 
-Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian; 
-Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur. Ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.

  
CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN

Contoh kontrak kerja di bidang kontruksi :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA

Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.

PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414 dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.

PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.

PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

SANKSI PELANGGARAN KONTRAK

Kontrak kerja kontruksi merupakan ukuran pasti dalam mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga pelanggaran kontrak kerja kontruksi merupakan kejadian yang timbul karena salah satu pihak melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian hukum yang diambil adalah secara kontraktual.






Sumber :